TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan berkomentar banyak soal potensi dampak sistemik yang muncul dalam kasus default atau gagal bayar Rp 12,4 triliun di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Potensi tersebut diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin, Rabu, 8 Januari 2020.
"Saya nanti lihat dengan BPK dulu lah ya, saya sudah baca di koran, nanti saya akan lihat yang disampaikan beliau mengenai aspek-aspek temuan tadi," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020.
Sehari sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan skala kasus Jiwasraya Asuransi Jiwasraya sangat besar. Sehingga, setiap pihak perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan gigantik sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Agung. Lantaran besarnya skala kasus tersebut, Agung juga menegaskan lembaganya akan mengungkap tuntas kasus tersebut.
Terakhir kali, status sistemik ini pernah diberikan pada Bank Century pada 2008. Saat itu, bank ini ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Status ini saat itu diberikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang melibatkan Sri Mulyani (saat itu Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).
Kini, Sri Mulyani yang menjabat sebagai Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ia juga belum berkomentar banyak saat ditanya standar dari sebuah dampak sistemik. "Kalau dampak sistemik di KSSK itu, kami akan kembangkan sesuai beberapa hal yang selama ini sudah di-develop," kata dia.