TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan polemik yang dialami oleh Jiwasraya disebabkan karena adanya kesengajaan investasi bodong yang dilakukan oleh direksi lama dan para manajer investasi. "Ada kesengajaan dan kongkalikong direksi dengan pihak manajer investasi," kata dia ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.
Ia mengatakan, kesengajaan itu luput dari pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak regulator. Akibatnya Direksi Jiwasraya saat itu menempatkan dana investasi pada saham-saham beresiko tinggi. Sehingga, Bhima mengatakan OJK juga harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah terjadi pada Jiwasraya. "Disini OJK yang mesti bertanggung jawab agar kasus serupa tidak terulang," ujarnya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp 23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat.
Bhima mengatakan kasus yang dialami oleh Jiwasraya mempunyai kemiripan seperti kasus Bank Century pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ada indikasi korupsi di Jiwasraya sehingga kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
"Seperti kasus century karena ada indikasi korupsi masuknya ke penegakan hukum," ungkapnya.
Namun kata Bhima soal pengawasan dan skenario pengembalian polis asuransi semestinya adalah kewenangan OJK. Dia juga meminta pemerintah menelusuri BUMN lain yang terindikasi melakukan praktik invetasi yang tidak sehat. Bila tak segera dilakukan maka kemungkinan akan muncul kasus serupa Jiwasraya.
Bhima agar pemerintah membuat tim khusus yang berada di bawah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencari indikasi BUMN yang melakukan tindakan-tindakan tidak sehat. "Ini saya usulkan bentuk tim khusus yang independen dan berada dibawah presiden langsung untuk menyelidiki fraud dan tata kelola investasi yang bermasalah di BUMN keuangan dan non keuangan," kata Bhima.
Pemerintah juga bisa membuat lembaga penjamin polis seperti layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan, sehingga ketika ada kejadian seperti Jiwasraya, tak bingung mencari dana talangan. "Maka dari itu saya sarankan segera dibentuk lembaga penjamin polis sehingga ketika ada kasus gagal bayar ada jaminan uang polis cair," ujarnya.