TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan usulan soal Natuna dijadikan provinsi tidak mungkin dilakukan. Kendati begitu, Kemendagri masih menghargai usulan tersebut.
Akmal menyambut baik usulan soal Natuna dijadikan provinsi untuk mengoptimalkan peran daerah tersebut. Hanya saja hal itu tidak memungkinkan. "Tetapi, UU tidak memungkinkan itu. Saya katakan dalam UU, pada pasal 31-56 UU 23 ada syarat-syarat minimal," katanya, Rabu, 8 Januari 2020.
Syarat yang dimaksud, kata Akmal, yakni minimal mempunyai lima daerah kabupaten dan kota. Kelima daerah itu juga harus berumur lima tahun.
"Nah Kepri kan daerahnya cuma 7. Kalau jadi daerah otonom, abis nanti daerah itu. Maka usulan itu kurang realistis. Tetapi semangatnya kita realisasi," ucap Akmal.
Lebih jauh, Akmal melanjutkan, Natuna belum bisa jadi provinsi lantaran pemerintah juga belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk mencabut moratorium itu, harus diputuskan dewan pertimbangan otonomi daerah. "Tentu kita akan diskusi kembali di situ terkait pemekaran. Sampai sekarang kita masih moratorium," katanya.
Sebelumnya Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal memberi peringatan kepada Pemerintah Cina yang baru saja melakukan klaim sepihak terhadap perairan di daerahnya. Tak hanya itu, Coast Guards Cina juga mengawal beberapa kapal nelayan mereka menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, wilayah Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna dan warga masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna,” kata Abdul dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2020.
Selain itu, Abdul juga mengusulkan agar supaya meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus. Sebab berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
Sehingga, pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna. Dengan menjadikan Natuna sebagai provinsi khusus, maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga dan mengawal laut.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO