Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekayasa Akuntansi, Jiwasraya Disebut Alami Laba Semu Sejak 2006

image-gnews
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung menjelaskan proses pemeriksaan investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta. Rabu, 8 Januari 2020. Tempo/Caesar Akbar
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung menjelaskan proses pemeriksaan investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta. Rabu, 8 Januari 2020. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan permasalahan di tubuh perusahaan PT Asuransi Jiwasraya terjadi sejak lama. Bahkan Agung menyebut meski perseroan sejak 2006 masih membukukan laba, namun keuntungan tersebut diduga laba semu.

"Sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana perusahaan sebenarnya sudah alami kerugian," ujar Agung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Kesimpulan itu adalah salah satu resume hasil pemeriksaan investigasi pendahuluan pada 2018.

Dalam laporan itu pun disebutkan bahwa pada 2017 Jiwasraya juga mengalami laba sebesar Rp 360,3 miliar namun memperoleh opini adverse atau tidak wajar. Opini itu diberikan lantaran adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. "Jika pencadangannya dilakukan sesuai ketentuan seharusnya, perusahaan menderita rugi," tutur Agung.

Berikutnya, pada 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian unaudited Rp 15,3 triliun dan hingga September 2019 diperkirakan rugi Rp 13,7 truliun. Pada November 2019, perseroan diperkirakan mengalami negative equity sebesar Rp 27,7 triliun.

Agung menuturkan kerugian terjadi terutama lantaran Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund sangat tinggi, bahkan di atas bunga deposito dan obligasi. tindakan itu disebut dilakukan secara masif sejak 2015.

"Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana saham yang berkualitas rendah sehingga mengakibatkan adanya negative spread. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPK menargetkan penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya kelar paling cepat dua bulan ke depan. "Ini butuh waktu, tapi kami upayakan dapat selesai dalam waktu dua bulan," ujar Agung.

Penghitungan kerugian, menurut dia, dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nantinya. Ia memastikan lembaganya akan mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakkan hukum pada kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujar Agung. Namun, Ia menuturkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

5 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

6 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

6 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

7 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

10 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

20 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?