TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK saat ini menggarap dua pekerjaan sekaligus untuk mengungkap kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami sedang melakukan pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti permintaan Dewan Perwakilan Rakyat dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan, serta penghitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di kantornya, Rabu, 8 Januari 2020.
Agung menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan Tahun 2018.
Dalam PDTT Tahun 2016. BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya Tahun 2014 hingga 2015. Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Di samping itu, pemeriksaan itu juga mengungkap bahwa perseroan berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Temuan lainnya adalah Jiwasraya dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.
BPK juga mendapat permintaan dari DPR pada tahun 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan Jiwasraya. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada perseroan, BPK mendapat permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Agung melalui surat pada 30 Desember 2019.
Setelah mendengar pemaparan Kejaksaan Agung kepada BPK beberapa waktu lalu, BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana.
Penyimpangan itu, menurut Agung, dinilai dapat mengakibatkan kerugian negara. Namun, ia menuturkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara. BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan lnvestigatif pada Jiwasraya. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan, serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di Jiwasraya, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.