TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit kerugian negara pada kasus pengadaan alat kontainer bergerak atau Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan segera rampung. Kasus ini telah bergulir sejak 2015 dan menjerat bekas Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.
“Saya pikir dalam waktu yang tidak lama, mungkin satu sampai dua bulan itu bisa diselesaikan, bukan suatu masalah,” kata Agung saat ditemui usai bertemu pimpinan KPK di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
Kasus ini sempat terkatung-katung karena banyaknya kasus di Pelindo II. Sehingga, status tersangka yang diterima RJ Lino pun masih tak jelas sehingga tidak ada penahanan oleh KPK. Tapi belakangan, BPK telah merampungkan audit terhadap 4 kasus lain di Pelindo II.
Keempatnya yaitu kasus pembangunan pelabuhan New Kalibaru, kasus pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), dan kasus Global Bond Pelindo II. Kerugian negara dari keempat kasus ini pun mencapai Rp 6 triliun.
Agung mengatakan, kasus QCC ini awalnya diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor internal di lembaga pemerintahan. Baru kemudian, hasil audit diambil alih oleh BPK. “Nah, kami sudah cukup jauh masuk ke dalam itu,” kata dia.
Saat ini, kata Agung, kasus ini masih membutuhkan sejumlah dukungan untuk proses penyidikannya di KPK. Salah satunya ahli yang bisa menentukan masalah tonnage dalam kasus QCC ini. Nantinya, KPK yang menangani kasus inilah yang harus menghadirkan ahli tersebut.
Meski masih ada sejumlah keterangan ahli, Agung optimistis kasus ini segera rampung. “Masalahnya tidak banyak, artinya kasus ini sendiri firm, yang melakukan perhitungannya kami,” kata dia.