TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK bakal mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh selama masa transisi menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Menurut dia, masa transisi itu akan berlangsung selama dua tahun.
"Sehingga dalam dua tahun sebelum adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai KPK, hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani saat bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, 7 Januari 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sri Mulyani memastikan pembayaran hak keuangan dalam masa transisi, baik berupa gaji dan tunjangan akan mengikuti mekanisme internal KPK yang sudah berlaku selama ini. Dia juga berharap, melalui kepastian soal hak keuangan pegawai KPK, kinerja lembaga antirasuah tersebut bisa semakin terdorong.
Sehingga anggaran belanja yang telah dialokasikan pada KPK bisa bermanfaat dalam mengurangi semaksimal mungkin tindakan korupsi. "Dan uang yang dari APBN memang bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Dia juga akan membahas masa transisi itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Sekretaris Negara.
Di lokasi yang sama, Firli memastikan untuk mendukung pemberantasan korupsi, KPK sudah memiliki strategi nasional pencegahan korupsi. Sedikitnya ada 11 langkah aksi dalam strategi itu.
"Jadi Alhamdulillah sudah dapat penjelasan dari Menteri Keuangan ini sedang berproses dan tentu banyak hal yang harus dikerjakan oleh Kemenkeu dan KPK," ujar Firli.
HENDARTYO HANGGI