Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepekan, KKP Rilis 105 Dokumen Izin Usaha dan Penangkapan Ikan

image-gnews
Warga berada di atas perahu dengan latar belakang kapal dan perahu nelayan yang ditambatkan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 25 Desember 2019. Hukum adat laut bagi para nelayan di Aceh telah menyepakati setiap tanggal 26 Desember wajib libur. ANTARA/Irwansyah Putra
Warga berada di atas perahu dengan latar belakang kapal dan perahu nelayan yang ditambatkan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 25 Desember 2019. Hukum adat laut bagi para nelayan di Aceh telah menyepakati setiap tanggal 26 Desember wajib libur. ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah menerbitkan 105 dokumen izin perikanan selama sepekan sejak 30 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020. Penerbitan dokumen itu dilakukan setelah kementerian meluncurkan Pelayanan Perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat atau Silat.

Dari 105 dokumen yang keluar, sebanyak 21 di antaranya merupakan surat izin usaha perikanan atau SIUP. Kemudian, 84 dokumen lainnya adalah surat izin penangkapan ikan atau SIPI dan surat izin pengangkutan ikan alias SIKPI.

"Dengan mekanisme alur perizinan perikanan tangkap, sistem menjadi lebih sederhana," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2020.

Zulficar mengatakan, dengan sistem Silat, verifikasi kelengkapan untuk penerbitan dokumen surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusaha perikanan (PPP), atau pungutan hasil peringatan (PHP) hanya membutuhkan waktu 30 menit. Pelaku usaha juga hanya membutuhkan proses selama 30 menit untuk membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Adapun batas waktu maksimal pembayaran berlaku hingga 10 hari kerja.

Untuk makin mempercepat keluarnya dokumen, Zulficar meminta para pelaku usaha melengkapi persyaratan dokumen asli saat mengurus izin. Ia menyebut keterlambatan penerbitan izin dapat terjadi karena kelalaian pelaku usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KKP sebelumnya merilis sistem Silat dalam rangka mengoptimalkan penerbitan perizinan usaha perikanan tangkap. Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari sumla 14 hari.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan sistem ini akan membuat pelaku usaha dapat mengefisienkan waktu dan biaya. "Sehingga semakin mudah merencanakan sesuatu untuk perusahaannya ke depan," ucap Eddy pada 30 Desember lalu.

Edhy Prabowo mengatakan kemudahan serta kecepatan perizinan akan dibarengi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional. Kebijakan tersebut dilakukan agar ekosistem sumber daya alam laut terjaga sehingga mampu berkontribusi terhadap devisa negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

6 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

7 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

7 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

16 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

16 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

23 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

25 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

26 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

28 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

33 hari lalu

Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

Sakti Wahyu Trenggono mengoptimakan acara Meet Indonesia di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerjasama budidaya lobster di Indonesia