TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan berharap Omnibus Law soal Badan Keamanan Laut atau Bakamla bisa berlaku dalam tiga bulan ke depan. Adapun beleid tersebut direncanakan difinalisasi besok bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa, 7 Januari 2020.
"Dalam waktu tiga bulan ini karena itu sudah lama itu dibuat, bukan karena sekarang ini (polemik Natuna), sejak saya Menkopolhukam," ujar Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 6 Januari 2020.
Dengan keluarnya beleid itu, semua kewenangan pengamanan laut akan berada di Bakamla. Sehingga, Luhut mengatakan konflik seperti di Natuna baru-baru ini tidak lagi ditangani Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Bukan tidak perlu, tapi tidak proper. Larena mestinya (pengamanan dilakukan) coast guard."
Sebelumnya, menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. Luhut dan Mahfud nampak datang bersama dalam satu mobil, setelah rapat terbatas di Istana Negara.
Namun Luhut tak lama bertemu dengan Mahfud. Pertemuan yang berjalan secara tertutup itu hanya berjalan selama sekitar 30 menit saja. Luhut mengatakan dalam pertemuan itu, keduanya membahas percepatan Omnibus Law tentang keamanan laut segera diselesaikan.
"Omnibus itu saya bicara sama Pak Mahfud, kita supaya segerakan omnibus itu selesai. Supaya nanti coast guard itu Bakamla, itu betul-betul menjadi coast guard yang benar," kata Luhut saat ditemui usai pertemuan.
Dengan adanya Omnibus Law tersebut, Luhut meyakini peran Bakamla di perairan perbatasan akan semakin kuat. Seperti saat terjadi pelanggaran batas laut yang diduga dilakukan oleh pemerintah Cina di Laut Natuna Utara.
Kehadiran Bakamla di zona ekonomi eksklusif (ZEE), dinilai Luhut akan lebih efektif ketimbang menyiagakan kapal perang di sana. "(Kalau) kita juga taruh kapal perang ke ZEE aneh juga itu," kata Luhut.
Luhut pun mengatakan ke depan, hal ini akan dirapatkan secara lebih mendalam oleh Mahfud. Sebelumnya, Luhut memang mendorong peran Bakamla untuk menjadi coast guard.
Aturan mengenai coast guard akan termasuk dalam Omnibus Law yang mulai dipersiapkan oleh pemerintah, sehingga kewenangan di laut dikelola oleh satu instansi. Menurut dia, beleid tersebut disiapkan untuk mengatasi lambatnya proses penanganan investasi, perdagangan, dan bongkar muat akibat ada 17 Undang-undang yang mengatur secara berbeda.
EGI ADYATAMA