Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan tiga Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK yang telah diluncurkan. Ketiganya yaitu KEK Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur), KEK Kendal (Jawa Tengah); dan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara).
“Misalnya menerbitkan peraturan daerah terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Selain itu, bisa juga peraturan mengenai penyederhanaan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK. Tujuannya agar pembangunan KEK ini serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya. “Serta mencegah urban sprawl (urbanisasi) yang tak terkontrol,” kata Susi.
Terakhir, Susi juga meminta ketiga daerah untuk meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan pengelolaan KEK yaitu. Salah satunya dengan pembentukan Dewan Kawasan dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK.
Ketiga KEK baru ini diluncurkan lewa Peraturan Pemerintah (PP) sejak September 2019. Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 KEK. Jumlah ini terdiri dari 9 KEK Industri dan 6 KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.
Susi mengatakan, pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp 22,2 triliun. Selain itu, KEK ini juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan. Hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.