Utang jatuh tempo BPJS Kesehatan yang ditanggung selama 2019 ini sebagian telah ditopang oleh dana pembayaran iuran kenaikan peserta penerima iuran bantuan (PBI) melalui dana talangan yang dikucurkan Kementerian Keuangan. Dana itu dikeluarkan Kemenkeu dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 2 November 2019 sebesar Rp 9,1 triliun dan tahap kedua pada 29 November sebesar Rp 3,37 triliun.
Sementara itu, untuk sisa utang jatuh tempo 2019 yang masih menjadi tunggakan saat ini, Fachmi menjelaskan, pihaknya bakal membayarkannya dari duit kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan seluruh segmen. Sedangkan untuk biaya operasional, Fachmi mengatakan akan menggunakan pembiayaan rantai pasokan.
"Walau akan digunakan untuk membayar utang, kami masih ada mekanisme supply chain financing (pembiayaan rantai pasokan) yang ketersediaan uangnya (cukup) memenuhi untuk tutup kebutuhan," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk segmen PBPU. Besaran iuran anyar ini secara resmi berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.