TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tahun ini akan melunasi seluruh utangnya yang telah jatuh tempo ke rumah sakit. Berdasarkan data teranyar per Desember 2019, BPJS Kesehatan menanggung utang jatuh tempo senilai Rp 14 triliun.
"Kami akan targetkan, sesuai dengan proses yang selama ini berlangsung, mudah-mudahan tiga bulan ini kita bisa bayar utang jatuh tempo 2019," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin, 6 Januari 2020.
Posisi utang jatuh tempo per Desember 2019 ini sejatinya sudah menyusut dari posisi utang dua bulan sebelumnya. Pada Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat total utang jatuh tempo entitas terhadap rumah sakit dan sejumlah penyedia fasilitas kesehatan mencapai Rp 21,1 triliun.
Adapun utang jatuh tempo merupakan utang yang telah melampaui 15 hari batas pembayaran klaim. Selain mencatatkan utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan kala itu juga memiliki utang yang masih dalam masa OSC atau outstanding claim sebesar Rp 2,7 triliun. OSC ialah klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan, namun dalam proses verifikasi.
Apabila BPJS Kesehatan belum mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, entitas itu akan dikenai denda 1 persen per bulan. Denda tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 75 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.