TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan akan mengumumkan resmi ihwal pemeriksaan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Komunikasi kami dengan Jaksa Agung sudah kami lakukan secara sangat intensif dan hari ini entry. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan investigasi," tutur Ketua BPK Agung Firman di Auditorium BPK, Senin, 6 Januari 2020.
Pengumuman resmi itu akan dilakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung dan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan. Tak menjelaskan secara rinci, Agung mengatakan akan menyampaikan berbagai indikasi, serta perihal lain yang perlu dan dapat disampaikan.
Agung mengatakan pemeriksaan itu bukan dilakukan sekadar pada laporan keuangannya saja, namun perusahaannya secara keseluruhan. "Jiwasraya-nya yang akan kami investigasi," tuturnya.
Menurut dia, masalah di Jiwasraya sangat kompleks, dan jauh dari yang dibayangkan masyarakat. Investigasi itu juga nantinya akan memperhitungkan kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang terkait kasus korupsi tersebut.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA