TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persoalan belanja barang dan perjalanan dinas merupakan permasalahan yang dihadapi semua level, dari tingkat menteri hingga ke bawah. Sebab, ia merasa anggaran untuk perjalanan dinas tersebut masih kurang.
"Dulu sebelum menjadi pejabat negara, saya pergi ke mana hotel saya enak karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayarin kantor jadi kurang," ujar Luhut di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Belum lagi dalam perjalanan dinas pun, kerap kali deputi-deputinya mesti menginap di hotel yang berbeda dengannya lantaran duitnya tidak cukup. Oleh karena itu, ia merasa ketentuan tersebut perlu ditinjau ulang sehingga tidak menjadi temuan di kemudian hari.
Sebelumnya Anggota BPK Isma Yatun mengatakan lembaganya akan memperhatikan belanja perjalanan dinas Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Hal tersebut masuk ke dalam kategori risk based audit.
"Kalau tadi saya mengapresiasi Kemenko Maritim karena tindaklanjut yang baik, saya ingin mengingatkan Bapak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa kami akan memperhatikan belanja barang, khususnya belanja perjalanan dinas," tutur Isma di kesempatan yang sama.
Berdasarkan pemeriksaan periode sebelumnya, Isma mengatakan setiap kementerian memang memiliki isu-isu sendiri yang diperhatikan oleh BPK. Di samping perjalanan dinas yang akan diperhatikan dari Kemenko Maritim dan Investasi, ia mengatakan BPK juga akan memelototi persoalan di kementerian lain.
Terkait pemeriksaan belanja perjalanan dinas Kemenko Maritim dan Investasi, Ketua BPK Agung Firman mengatakan BPK akan memeriksa berdasarkan standar biaya yang dikeluarkan Menteri Keuangan.
Hari ini, BPK mengadakan entry meeting pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2019 atas kementerian di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV. Dalam pertemuan itu, lembaga audit negara itu memberitahukan sejumlah hal, antara lain tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, hingga kriteria pemeriksaan.