Hadir pula Kepala Bakamla A. Taufiq R. Tak dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Selain tidak mengakui klaim Cina, Retno mengatakan rapat tersebut menyepakati tiga hal.
Pertama, pemerintah menegaskan telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cuna di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indoensia telah ditetapkan oleh Hukum internasional, yaitu melalui UNCLOS 1982.
Ketiga, Cina merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982. Karena itu, kata dia, Cina wajib menghormati implementasi UNCLOs 1982 yang telah menetapkan ZEE Indonesia.
"Kami akan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan