TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif listrik tidak akan terjadi sepanjang Januari-Maret 2020 ini. Kepastian ini juga termasuk untuk golongan tarif yang tidak mendapatkan subsidi listrik.
Artinya, besaran tarif tenaga listrik selama periode tersebut akan sama dengan tarif yang berlaku di periode sebelumnya, yakni Oktober sampai Desember 2019. Perlu diketahui, besaran tarif listrik yang berlaku selama periode Oktober sampai Desember 2019 tersebut telah berlaku sejak 2017.
Kepada Bisnis, Kamis 2 Januari 2020, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal I/2020 telah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, hasil evaluasi faktor penentu tarif listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Meskipun demikian, tarif listrik untuk periode selanjutnya, yakni April sampai Juni 2020 masih berpotensi untuk berubah. “Ya kita lihat nanti semuanya serba mungkin,” kata Hendra kepada Bisnis, Kamis.
Keempat faktor tersebut akan dihitung setiap kuartal untuk menentukan tarif listrik pada kuartal selanjutnya. Dengan regulasi tersebut, tarif listrik akan berubah-ubah atau mengalami penyesuaian (tariff adjustment).
Berdasarkan perubahan parameter makro selama September-November 2019, seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.
BISNIS