Tempo.Co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan para menteri telah diminta untuk segera menyalurkan bantuan sosial pada Januari atau setidaknya selama triwulan pertama 2020. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung perekonomian Tanah Air.
"Saya rasa mekanisme yang sudah ada dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sesuai dengan sidang kabinet yang presiden lakukan di Desemeber lalu terhadap para menteri, adalah meminta mereka untuk segera menggunakan instrumen fiskal itu terutrama pada Januari atau kuartal pertama ini sehingga bisa dukung perekonomian kita termasuk dari sisi Bantuan Sosial," kata dia di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 2 Januari 2019.
Bantuan sosial itu harapannya dapat menyokong perekonomian domestik dalam menahan pelemahan ekonomi global. Di sisi lain, di dalam negeri pun ada kenaikan tarif atas sejumlah kebutuhan masyarakat, misalnya pada tarif cukai rokok, tarif sejumlah ruas tol, tarif iuran BPJS Kesehatan, hingga tarif listrik. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa dijaga di atas 5 persen.
"Ini tantangan tidak mudah melihat proyeksi ekonomi dunia yang sepenuhnya belum pulih," ujar Sri Mulyani. Adapun bantuan sosial yang ia maksudkan, misalnya Program Keluarga Harapan hingga Bantuan Pangan Non Tunai, maupun Dana Desa yang sekarang proses pencairannya akan dibuat lebih cepat, yaitu pada triwulan pertama 2020.
Sebelumnya, Kementerian Sosial terus melakukan sejumlah strategi dan inovasi dalam proses penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan memanfaatkan teknologi digital.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat berharap dengan melakukan terobosan digital, penyaluran bansos yang diterima akan sesuai prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.
“Kami telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk program bansus dengan menyiapkan aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan SIKS-NG, menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan Rekonsiliasi dengan Himbara setiap 3 bulan,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu, 11 Desember 2019.
Melalui e-PKH diharapkan dapat semakin memudahkan proses validasi calon penerima PKH tanpa kertas dan berkas karena paperless, dapat menghitung bansos secara otomatis, dan dapat memasukkan hasil verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara cepat. Selain itu, dengan adnaya e-PKH, pemutakhiran data secara langsung, monitoring pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara berkelanjutan.
CAESAR AKBAR | BISNIS