TEMPO.CO, Tanjung Selor - Pemerintah sejak 1 Januari 2020 kemarin menaikkan tarif cukai rokok 23 persen. Saat ini harga rokok di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara adalah merek Marlboro sebesar Rp 30.000 per bungkus.
Dari pantauan sejumlah kios dan swalayan di Tanjung Selor, harga tertinggi adalah jenis rokok putih, termasuk Marlboro kenaikan sekitar Rp 3.000 per bungkus sejak satu bulan lalu. "Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan rokok hari ini, tapi sejak satu bulan lalu terus perlahan naik," kata salah satu pedagang rokok di salah satu swalayan di Tanjung Selor, Kamis, 2 Januari 2020.
Pedagang itu juga mengaku tak tahu sampai kapan harga rokok akan naik. "Kita tidak tahu apakah terus naik hingga mencapai Rp 55.000 per bungkus seperti ramai diberitakan sebelumnya," ucapnya.
Terlebih, para pedagang bukanlah yang menentukan harga jual rokok. "Kami tergantung distributor. Jika mereka (distributor) menaikkan lagi, maka terpaksa kami juga menaikkan," ujar pedagang Jalan Sengkawit Tanjung Selor Bulungan yang enggan namanya disebut itu. Hal senada disampaikan sejumlah pedagang rokok ditemui di kiosnya Jalan Padat Karya dan Jalan Pangeran Tanjung Palas.
Sepanjang pengamatan di sejumlah kios, harga rokok kretek dan mild rata-rata naik Rp 1.000-2.000 per bungkus. Sejumlah rokok yang harganya naik adalah LA Menthol yang sebelumnya Rp 20.000 per bungkus menjadi Rp 21.000 - Rp 22.000 per bungkus.
Adapun Sampoerna Mild harganya naik dari Rp 21.000 menjadi Rp 23000 - Rp 24.000 per bungkus. Sementara harga Gudang Garam Filter dari Rp 17.000 menjadi Rp 19.000 Rp - 20.000 per bungkus dan Djarum Super naik harga dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 - Rp 19.000 per bungkus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.
Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.
Adapun khusus untuk rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya. Pada jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740.