TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting. "Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujarnya melalui siaran pers Rabu, 2 Januari 2019.
Pengajuan cuti tersebut berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Dalam beleid tersebut, cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam. Dalam peraturan juga tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). "Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," kata Tjahjo.
Berdasarkan aturan tersebut, lama cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun demikian, Tjahjo menilai, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan instansi. "Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," ungkap Tjahjo.
Tjahjo juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah banjir agar berhati-hati dan bersabar. "Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," ujarnya.