Kemudian kereta api perkotaan yang terdiri atas KA jarak dekat/lokal, kereta rel diesel (KRD), dan kereta rel listrik (KRL). Jangka waktu penyelenggaraan kontrak PSO Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari-31 Desember 2020.
Budi Karya menjelaskan, nilai PSO yang cukup besar dialokasikan untuk kereta api sebesar Rp 2,6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta Lebaran. PSO juga ditujukan untuk kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar Rp 3.500. "Jadi, semua itu pemerintah hadir dan pemerintah memberikan subsidi," katanya.
Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan PSO ini, KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik pada 2020 sesuai standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019. Beleid itu mengatur tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang Dengan KA.
Selain penandatanganan PSO, Budi Karya juga menyaksikan penandatanganan kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO). Kontak diteken oleh Taofiq Hidayat S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), dengan Awan Hermawan Purwadinata, selaku Direktur Pengelolaan Prasarana KAI.
Nilai kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) sebesar Rp 1,5 triliun termasuk PPN 10 persen dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai 1 Januari-31 Desember 2020.
Dana PSO tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan rel Rp 112,3 miliar, biaya perawatan jembatan Rp 35,2 miliar, dan biaya perawatan sintelis Rp 24,2 miliar. Selain itu dana subsidi akan digelontorkan untuk biaya personel perawatan (IM+RENWAS) Rp 427,2 miliar, biaya personel pengoperasian Rp 469,4 miliar, dan biaya umum pendukung pengoperasian Rp 171 miliar.
ANTARA