Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR lainnya, Sukamta. Ia menilai masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia tidak bisa dibiarkan. Indonesia dinilai harus lebih memikirkan keamanan di daerah perbatasan seperti Natuna.
"Ini menunjukkan kita masih perlu meningkatkan sistem keamanan laut kita. Badan Keamanan Laut (Bakamla) selama ini melaksanakan fungsinya berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan," kata Sukamta.
Oleh karena itu, dia mendorong dibahas RUU Keamanan Laut yang sudah masuk Prolegnas 2019-2024 dan diharapkan sistem keamanan laut serta fungsi Bakamla menjadi jelas dan lebih kuat. Pemerintah juga harus memaksimalkan pemenuhan alat utama sistem persenjataan (alutsista) keamanan laut, sehingga dapat memberi efek gentar kepada kapal-kapal asing agar tidak berani melanggar wilayah laut Indonesia.
Hal ini pun sempat disorot oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti. "Semoga cepat diatasi," tulis Susi, Kamis, 26 Desember 2019.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi adanya pelanggaran atas ZEE Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Kemenlu juga mengonfirmasi pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai Cina di perairan Natuna.
Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras. "Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," tulis Kementerian Luar Negeri dalam rilis yang dikeluarkan pada Senin, 30 Desember 2019.
Duta Besar Cina pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing. "Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia," demikian pernyataan Kemenlu.
BISNIS | ANTARA