TEMPO.CO, Jakarta - Tindaklanjuti saran Susi Pudjiastuti, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas, Fanshurullah Asa mengusulkan agar BBM bersubsidi untuk nelayan dipangkas. Usulan tersebut disampaikan langsung BPH Migas di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Ini menindaklanjuti usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti," kata Fanshurullah dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Kuota BBM Bersubsidi di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.
Sesuai permintaan Susi, maka BPH Migas mengusulkan agar BBM bersubsidi hanya diberikan kepada nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT). Saat ini, BBM masih bisa diberikan kepada nelayan dengan kapal di bawah 30 GT.
Ini hanyalah satu poin usulan yang disampaikan oleh BPH Migas kepada Kementerian ESDM. Di depan Arifin, BPH Migas mengusulkan dua usulan pemangkasan lain lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dua usulan lain yaitu melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda enam. Lalu, BPH Migas juga mengusulkan agar kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengangkut barang dan umum juga tak lagi menggunakan BBM bersubsidi.
Usulan ini disampaikan agar kuota BBM bersubsidi pada 2020 tak lagi jebol. Tahun ini saja, kuota BBM subsidi jebol karena tidak tepat sasaran. Dari kuota 14,5 juta kiloliter, realisasinya mencapai 16 juta kiloliter.
Arifin menyambut baik usulan BPH Migas. Ia berjanji akan membahas terlebih dahulu. "Usulan ini sangat supportif untuk bisa kami laksanakan, mekanismenya akan disiapkan agar usulan ini bisa berjalan sesuai waktu," kata dia.
Saat menjadi Menteri, Susi Pudjiastuti ingin membatasi subsidi bahan bakar minyak bagi nelayan. Sebab, jumlah subsidi BBM sekitar 1,8 juta kiloliter untuk nelayan tak banyak dirasakan para nelayan yang beroperasi dengan kapal berukuran di bawah 30 gross tonage (GT). Saat ini sebanyak 60-70 persen kuota subsidi BBM dinikmati kapal berukuran di atas 30 GT. Akibatnya, nelayan kecil mengeluh tak dapat solar.
FAJAR PEBRIANTO