Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beri Penghargaan ke Jiwasraya 2018, Penjelasan Rhenald Kasali?

image-gnews
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Rhenald Kasali memberi penjelasan soal penghargaan Product Development Terbaik yang diberikan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 21 November 2018. Penghargaan tersebut diberikan sebulan setelah perusahaan ini mengalami gagal bayar atau default polis nasabah produk JS Saving Plan senilai Rp 802 miliar.

"Dari segi penghargaan tidak ada masalah," kata Rhenald yang saat itu menjadi Ketua Dewan Juri BUMN Branding & Marketing Award 2018 yang diselenggarakan Majalah BUMN Track, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.

Saat ini, perusahaan Jiwasraya terjerat default lebih besar lagi, yaitu Rp 12,4 triliun. Situasi ini ditengarai terjadi karena pengelolaan investasi pada dana nasabah JS Saving Plan yang tidak tepat. Kini, Jiwasraya pun meminta dana talangan atau bailout sebesar Rp 32 triliun ke Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan ini.

Rhenald melanjutkan, bahwa penghargaan itu diberikan berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017. Dewan juri juga mengacu pada laporan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Saat itu, Jiwasraya mencetak untung Rp 2,4 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp 1,6 triliun.

Kemudian, dewan juri juga melihat produk-produk Asuransi yang diluncurkan Jiwasraya. Menurut Rhenald, produk JS Saving Plan pun sebenarnya tidak ada masalah karena memiliki return yang baik. Selain itu, produk ini sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas asuransi.

Persoalan yang terjadi, kata Rhenald, adalah fraud dalam proses investasi. Menurut dia, orang-orang yang menangani investasi Jiwasraya kemudian membeli saham-saham yang memiliki performa yang rendah. Pada akhirnya, direksi pun tidak bisa menjualnya di kemudian hari. "Jadi fraud-nya bukan dari produk, dari sisi investasi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penghargaan pun diberikan kepada Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Direktur Utama Hexana Tri Sasongko. Ia baru menjabat beberapa hari setelah ditunjuk menggantikan pimpinan sebelumnya, Asmawi Syam pada 5 November 2018.

Sementara Asmawi hanya menjabat 6 bulan saja sejak ditunjuk pada 18 Mei 2018. Tapi di masa jabatan yang singkat tersebut, Asmawi sempat mencium "bau amis" dalam laporan keuangan perusahaannya. Informasi itu diterima Rhenald setelah Asmawi tak lagi jadi Dirut Jiwasraya.

Belakangan, kantor akuntan PricewaterhouseCoopers atau PWC mengaudit kembali laporan keuangan dari Jiwasraya. Barulah dari hasil audit tersebut, terungkap jiwa keuntungan Jiwasraya tidaknya sampai Rp 2,4 triliun, tapi menciut jadi Rp 360 miliar saja.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

17 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.


OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

17 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

OJK mengingatkan 3 modus penipuan yang biasanya muncul saat Ramadan, yakni pinjol ilegal, paket diskon tak wajar dan aplikasi penyedot data.