Ihwal tudingan itu, Garuda membantah adanya praktik duopoli. Perseroan mengatakan kenaikan tarif terjadi lantaran komponen biaya operasional yang tinggi.
2. Dugaan Kartel Penerbangan
Garuda Indonesia menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan kartel tiket penumpang pesawat kelas ekonomi. Di samping itu, perseroan juga diduga terlibat kasus kartel tarif kargo. Kasus pertama telah masuk ke tahap persidangan di Komite Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU. Adapun dugaan kartel kargo masih masuk tahap penyelidikan.
Dilansir dari Bisnis, investigator KPPU menyatakan para terlapor disinyalir sengaja melakukan pengurangan frekuensi dan perubahan penerbangan. Selain itu, para terlapor juga diketahui melakukan pengurangan sub class atau tiket harga rendah. Hal ini menurutnya menjadi bukti adanya fakta bahwa terjadi perilaku yang sama atau perbuatan yang paralel dilakukan oleh para terlapor untuk tidak membuka tiket subclass sehingga konsumen tidak memiliki pilihan untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Selain mengurangi subclass, investigator juga menyinggung soal kenaikan harga tiket yang terjadi setelah November 2018 yang dinilai tidak rasional lantaran harga avtur justru menunjukkan penurunan sejak November 2018 bila dibandingkan dengan harga sebelum November.
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng (19/12). TEMPO/Mahanizar Djohan
Ihwal perkara kartel, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 miliar) oleh pengadilan Federal Australia karena terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya untuk mengatur pengiriman kargo. Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC).
3. Rangkap Jabatan Direksi
Sepanjang tahun ini KPPU tak hanya sekali menangani kasus dengan terlapor Garuda Indonesia. Lembaga pengawas persaingan usaha juga sempat memeriksa direksi Garuda Indonesia dan anak usahanya, Citilink Indonesia, lantaran menyandang jabatan rangkap.
KPPU sempat memanggil tiga orang terlapor, yaitu Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group.