Dahlan juga menceritakan jawaban dari seorang temannya yang memahami kasus Jiwasraya. “Waktu itu memang ada usulan dari staf. Agar Jiwasraya disuntik modal. Tapi Pak Menterinya (Dahlan Iskan) menolak usulan itu,” tulis Dahlan menirukan jawaban temannya.
Di tahun yang sama, Jiwasraya pun menerbitkan produk asuransi JS Saving Plan. Produk tersebut diterbitkan sebelum OJK resmi beroperasi menggantikan BAPEPAM-LK pada akhir 2013. Produk ini pula yang kemudian menjadi cikal bakal default Rp 12,4 triliun di Jiwasraya saat ini.
Zaman Jokowi
20 Oktober 2014, Jokowi dilantik menjadi presiden. Tahun 2014-2015, BPK menerbitkan laporan yang berisi banyak temuan soal kinerja bisnis Jiwasraya. Salah satunya pengelolaan properti investasi di Jiwasraya yang tidak sesuai ketentuan.
Tahun 2016, BPK telah memberi lampu kuning. Lembaga ini memberi peringatan default kepada Jiwasraya atas pembelian surat utang jangka menengah milik PT Hanson International Tbk. Saat peringatan BPK ini muncul, Jiwasraya pun sudah dalam pengawasan OJK yang dipimpin Muliaman Hadad.
Lalu sejak 2018 sampai akhir 2019, OJK menyatakan telah telah meminta Jiwasraya melakukan sejumlah langkah penyehatan. Pertama, OJK meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
Adapun, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham yakni Kementerian BUMN, telah disampaikan kepada OJK. Terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.
Dalam hal ini, Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7 persen netto. Serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen netto.
"Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot pada 20 Desember 2019.
Bersamaan dengan itu, Jiwasraya kembali mengajukan PMN senilai Rp 32 triliun. Selain untuk menutupi dana nasabah yang gagal dibayar perusahaan, uang ini juga digunakan untuk memperbaiki keuangan perusahaan.