Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merugikan, Buruh Tolak Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

image-gnews
Anggota organisasi buruh dan mahasiswa berbaris di jalan utama selama protes untuk menolak pelanggaran hak asasi manusia, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Massa bergerak menuju ke arah Istana Negara. REUTERS/Willy Kurniawan
Anggota organisasi buruh dan mahasiswa berbaris di jalan utama selama protes untuk menolak pelanggaran hak asasi manusia, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Massa bergerak menuju ke arah Istana Negara. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI), Roy Jinto mengatakan, organisasinya menolak rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang tengah disiapkan pemerintah. “Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang digaungkan pemerintah khususnya klaster ketenagakerjaan merupakan kedok pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata dia, Sabtu, 28 Desember 2019.

Roy mengatakan, tidak hanya Undang-Undang Ketenagakerjaan, juga menyentuh Undang-Undang Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. “Bisa dilihat dari semangat Omnibus Law lapangan kerja memberikan karpet merah terhadap pengusaha atau investor,” kata dia.

Omnibus Law dikhawatirkan akan merugikan buruh. Dia beralasan, Satgas Omnibus Law yang dibentuk pemerintah, berdasarkan Keputusan Menteri Koordiator Perekonomian Nomor 378/2019 mayoritas dipimpin Ketua Kadin dan mayoritas berisi pengusaha. “Tidak ada satu pun dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Roy.

Roy mengatakan, sedikitnya RUU Omnibus Law akan merevisi 51 pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diantaranya, soal pemutusan hubungan kerja, pengurangan pesangon, pekerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan, jam kerja, rekrutmen tenaga asing, pasal pidana sengketa ketenagakerjaan, hingga sistem pengupahan dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral (UMSK).

“Prinsip upah minimum adalah sebagai safety-net yang merupakan tanggung jawab pemerintah, maka apabila pemerintah memberlakukan sistem upah per jam, dengan demikian pemerintah melepaskan tanggung-jawabnya dengan menyerahkan upah pada mekanisme pasar,” kata Roy.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja klaster dikhawatirkan memperlemah daya tawar buruh. Revisi soal pengupahan juga dikhawatirkan akan memiskinkan buruh dengan turunnya daya beli. “Dengan Omnibus Law lapangan kerja, pengusaha akan gampang melakukan PHK pekerja, mempekerjakan buruh sesuai jam yang di inginkan pengusaha, merekrut tenaga kerja asing dengan mudah yang akhirnya pengangguran bertambah,” kata Roy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Roy mengatakan, sejumlah alasan itu yang membuat organisasinya menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “PP SP TSK SPSI jelas menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menjelaskan soal draft Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Salah satunya soal upah per jam. Ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu, tapi tidak untuk pekerja dengan jam kerja di atas 40 jam per minggu.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” kata Ida di Istana Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.

Ida mengungkapkan ketentuan itu akan dimuat dalam klaster ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun, beberapa pokok bahasan ketenagakerjaan dalam regulasi tersebut antara lain masalah upah minimum dan pesangon karyawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

20 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

30 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

33 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

34 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

51 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

57 hari lalu

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.