TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menanggapi adanya petisi penolakan perubahan ambang batas nilai barang impor kiriman bebas bea masuk. Kementerian Keuangan mengubah ambang batas tersebut dari US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman.
"Semua pandangan kami apresiasi namun saya perlu tegaskan tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri," ujar Heru di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Ia mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menciptakan level playing field yang sama di industri.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan bisa menumbuhkan bisnis para produsen di dalam negeri agar menjadi tuan rumah di pasar sendiri. "Bahkan kalau bisa mereka tidak hanya menjual di dalam negeri tapi juga ekspor."
Heru mengatakan para produsen lokal juga mesti diperlakukan adil, apalagi mereka adalah pembayar pajak. Selama ini, mereka tertekan akibatnya membanjir impor barang kiriman, yang kebanyakan harganya masih di bawah US$ 75. Menurut dia, sangat tidak adil kalau para pelaku bisnis yang sudah membayar pajak mesti bersaing dengan barang impor yang bebas bea impor.
Sebelumnya, warganet menggalang petisi menolak perubahan ambang batas nilai barang impor kiriman bebas bea masuk di laman change.org. Kementerian Keuangan mengubah ambang batas tersebut dari US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman.
Petisi yang digalang seorang bernama Irwan Ghuntoro itu dimulai pada tanggal 24 Desember 2019 dan ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi. Hingga Jumat siang, 27 Desember, petisi tersebut telah ditandatangani 715 warganet.
Di akhir petisi, Irwan meminta pemerintah mengembalikan kembali ambang batas tersebut seperti sediakala. "Kembalikan nilai wajib pajak 75 USD atau lebih dari 75 USD jika bisa," tulis dia.
Dalam argumennya, ia mengatakan bahwa penjual, importir kecil, supplier dropshipping online shop dan para perajin yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri merasa sangat terjerat dengan adanya ambang batas yang dinilai sangat rendah itu. Irwan mengatakan kebijakan tersebut bisa berdampak buruk bagi masyarakat, salah satunya untuk kreativitas anak bangsa.