TEMPO.CO, Jakarta - Pelancong libur hari raya Natal bakal memadati jalan tol menuju Jakarta pada 25-26 Desember. PT Jasa Marga (Persero) Tbk memproyeksikan 338 ribu kendaraan akan kembali ke Jakarta pada puncak dua hari tersebut. Arus kendaraan datang dari arah timur melalui gerbang tol Cikampek Utama dan gerbang tol Kalihurip Utama, dari arah barat melalui gerbang tol Cikupa serta arah selatan melalui gerbang tol Ciawi.
Juru bicara Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan arus kendaraan pada dua hari tersebut naik 43 persen dibanding hari biasa yang mencapai 234 ribu kendaraan. “Arus kendaraan tertinggi diprediksi datang dari arah timur melalui gerbang tol Cikampek Utama,” kata dia, Rabu 25 Desember 2019.
Dwimawan memperkirakan 98 ribu kendaraan melintasi gerbang tol Cikampek Utama, naik 97 persen dari hari biasa sebanyak 50 ribu kendaraan. Menurut dia, manajemen Jasa Marga mengantisipasi kemacetan dengan memperbanyak kapasitas transaksi di gerbang tol. Caranya adalah menambah unit mobile reader atau alat pembaca kartu tol yang bisa dipindah-pindah sesuai dengan kebutuhan.
Khusus di jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, Jasa Marga menambah 3 unit oblique approach booth atau gardu akses menyerong di gerbang tol Cikunir 6. Alat itu disiapkan untuk melancarkan arus kendaraan dari tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) menuju arah Jatiasih, Bekasi. Dwimawan mengatakan Jasa Marga berkoordinasi dengan polisi melakukan rekayasa lalu lintas, salah satunya memberlakukan contra-flow pada situasi tertentu.
Kemarin, tim patroli jalan raya tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korps Lalu Lintas Polri menahan 20 truk yang melintas bersamaan dengan puncak arus balik libur Natal. Kepala Induk Patroli Jalan Raya Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, Ajun Komisaris Stanlly Soselisa, mengatakan truk itu melanggar ketentuan operasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Regulasi yang dimaksudkan Stanlly ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang pengaturan operasi mobil barang pada masa Natal dan tahun baru 2019-2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang truk barang melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta pada 25 Desember 2019 pada pukul 00.00-24.00 WIB.