Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkominfo: Aturan Pajak terhadap Netflix Masuk dalam Omnibus Law

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam perayaan Natal 2019 di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019.  TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam perayaan Natal 2019 di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Pemerintah sedang merumuskan aturan guna mendapatkan pajak dari layanan digital penyedia hiburan seperti Netflix, Spotify, dan sejenisnya. Rincian beleid itu bakal masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

Johnny menjelaskan, dalam perumusan pemungutan pajak itu semangatnya adalah kesadaran bahwa ada unsur pajak dari setiap nilai tambah yang dihasilkan di suatu negara. "Unsur pajak itu perlu dilakukan, dibayarkan," ucapnya di kediamannya  Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2019.

Ia mengatakan, rancangan Omnibus Law telah memasuki tahap akhir, walaupun mengalami penundaan dari target sebelumnya masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember tahun ini. Namun Johnny berharap, bisa segera disahkan dan kemudian diaplikasikan." Saya kira dalam tahap akhir."

Ketika beleid ini telah disahkan, menurut Johnny, maka seluruh penyedia layanan secara legal harus memenuhi kewajibannya membayar pajak. Jika tidak, maka dianggap melanggar Undang-undang. "Kalau gak bayar, maupun di dalam negeri atau pun luar negeri pasti ada sanksinya," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan mengenai konsep rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Omnibus Law bidang perpajakan bakal terdiri dari 28 pasal. Namun, pasal-pasal tersebut mengamandemen sebanyak 7 Undang-Undang (UU) yang telah ada sebelumnya. Semua pasal tersebut juga terdiri dari 6 klaster isu perpajakan.

Salah satu klaster dalam beleid tersebut mengenai perpajakan ekonomi digital, khususnya terkait transaksi elektronik yang dinilai sama dengan pajak biasa. Hal ini berlaku untuk platform digital, lewat PPN. Pemungutan itu juga bakal diberlakukan bagi platform yang tidak memiliki kantor fisik atau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

33 menit lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Bukan LK21, Ini 13 Situs Nonton Online yang Aman untuk Menemani Sahur

1 hari lalu

Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won dalam poster drama Korea Queen of Tears. Dok. Netflix
Bukan LK21, Ini 13 Situs Nonton Online yang Aman untuk Menemani Sahur

Ada banyak situs nonton online film baik secara legal maupun ilegal contohnya seperti LK21.


8 Film Bioskop Indonesia Terbaru yang Tayang di Netflix pada 2024

1 hari lalu

Sederet film Indonesia yang tayang di bioskop akan tayang di Netflix pada 2024. Dok. Netflix
8 Film Bioskop Indonesia Terbaru yang Tayang di Netflix pada 2024

Tahun ini, Netflix menargetkan lebih dari 50 film Indonesia yang tayang di bioskop untuk masuk ke dalam platform, berikut 8 di antaranya.


Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

3 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.


Sex and the City di Netflix, Ini Profil Pemerannya: Sarah Jessica Parker, Cynthia Nixon, Kim Cattrall, Kristin Davis

3 hari lalu

Film
Sex and the City di Netflix, Ini Profil Pemerannya: Sarah Jessica Parker, Cynthia Nixon, Kim Cattrall, Kristin Davis

Serial Sex and the City akan tayang lagi di Netflix, siapa saja pemerannya? Langsung tayang enam musim.


Siap-siap Nonton Sex and the City di Netflix 6 Musim Sekaligus, Mengenang Ulah Sarah Jessica Parker Cs

3 hari lalu

Sex And The City 2
Siap-siap Nonton Sex and the City di Netflix 6 Musim Sekaligus, Mengenang Ulah Sarah Jessica Parker Cs

Setelah hanya eksklusif di HBO Max, saat ini Sex and the City siap tayang di Netflix. Simak info selengkapnya


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.