Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkominfo Blak-blakan soal Rencana Blokir IndoXXI

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Infomatika Johnny G Plate saat jumpa media di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Menteri Komunikasi dan Infomatika Johnny G Plate saat jumpa media di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan penutupan laman menonton film IndoXXI sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada seluruh karya hak kekayaan intelektual. Menurut dia, peredaran film bajakan secara digital akan berdampak buruk bagi kreativitas bangsa Indonesia.

"Negara kita sangat menghormati kekayaan intelektual. Kita juga harus hormati kekayaan intelektual bangsa lain. Menggunakan film bajakan itu bisa berefek buruk pada Indonesia," kata dia di kediamannya Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2019.

Johnny mengatakan, dalam kasus seperti ini dibutuhkan kesadaran oleh semua pihak termasuk dari pengelola laman serupa. Ia menegaskan, bahwa jika situs tontonan ilegal ini terus bermunculan lagi, setelah ditutup maka pihaknya tak segan akan dibawa ke ranah hukum.

Saat ini Kominfo telah menutup seribuan lebih situs karena disalahgunakan. "Ya yang penting ada kesadaran dari beberapa pemilik situs, operator situs, bahwa itu salah, dan stop. Kalau itu berlanjut tentu ada tindakan hukum," ujarnya.

Johnny sebenarnya sangat mendukung dengan pertumbuhan industri digital di dalam negeri, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang legal. "Kalau ingin punya situs atau aplikasi untuk film, boleh, silakan ajukan izin. Kami akan memfasilitasi, kami dengan senang akan mendukung apps dalam negeri berkembang. Tapi jangan ilegal. apalagi mengedarkan film-film legal dan bajakan," ungkap dia.

Saat ini pemerintah sedang membangun iklim investasi yang kondusif dengan menarik investor dari luar Indonesia. Sehingga Johnny meminta akan untuk menjaga iklimnya tetap baik, dengan menghormati kekayaan intelektual.

"Jangan meneruskan bajakan, seolah-olah menonton atau menyiarkan film bajakan itu murah. Tapi untuk jangka panjangnya itu mematikan kreativitas anak-anak bangsa kita sendiri," tuturnya.

Apabila tindakan tersebut tidak diambil, Johnny mengkhawatirkan, Indonesia bisa dicap sebagai bangsa yang tidak mendukung hak atas kekayaan intelektual, oleh negara lain sehingga mengganggu iklim investasi.

Sehingga, Johnny G. Plate mengimbau untuk membangun kreativitas bangsa, dengan menciptakan banyak film karya dalam negeri berkualitas, dan menciptakan pasar yang mandiri. "Marilah kita saat ini membangun kreativitas dalam negeri, ada banyak itu film-film yang bisa dibuat di dalam negeri," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Disebut Titip Menteri ke Prabowo, Gibran dan Budi Arie Kompak Membantah

2 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Disebut Titip Menteri ke Prabowo, Gibran dan Budi Arie Kompak Membantah

Jokowi disebut-sebut menitipkan sejumlah nama untuk menjadi menteri di Kabinet Prabowo. Gibran dan Budi Arie kompak membantah kabar tersebut.


Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

2 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.


Menkominfo Budi Arie Sebut Apple dan Microsoft akan ke Indonesia, Bikin Apple Academy dan Kerjasama AI

6 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai acara buka bersama di Lapangan Anatakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Menkominfo Budi Arie Sebut Apple dan Microsoft akan ke Indonesia, Bikin Apple Academy dan Kerjasama AI

Menkominfo Budi Arie Setiadi tengah menggodok rencana kerjasama dengan Microsoft dan Apple.


Menkominfo Minta Masyarakat Move On Prabowo Menang Pilpres 2024

6 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai acara buka bersama di Lapangan Anatakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Menkominfo Minta Masyarakat Move On Prabowo Menang Pilpres 2024

Budi Arie Setiadi akan bertemu dengan Prabowo dalam waktu dekat.


Alasan Budi Arie Projo Sebut Prabowo-Gibran Bisa Bawa Bangsa ke Era Indonesia Emas

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Alasan Budi Arie Projo Sebut Prabowo-Gibran Bisa Bawa Bangsa ke Era Indonesia Emas

Budi Arie mengatakan seluruh rangkaian rencana itu bisa terwujud jika Prabowo-Gibran serius menjalankan beberapa program strategis.


Sikap Menteri Jokowi hingga Indef Soal Seruan Rekonsiliasi Nasional Usai Pemilu 2024

10 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Menteri Jokowi hingga Indef Soal Seruan Rekonsiliasi Nasional Usai Pemilu 2024

Ekonom Indef menilai rekonsiliasi nasional usai Pemilu 2024 penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.


Menkominfo Sebut Potensi Bisnis Teknologi AI Bisa Tembus Rp 3.200 Triliun pada 2030

28 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menkominfo Sebut Potensi Bisnis Teknologi AI Bisa Tembus Rp 3.200 Triliun pada 2030

Menkominfo mengatakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (teknologi AI) berpotensi besar untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.


Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

28 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yusrizki Muliawan, pidana penjara badan selama dua tahun dan membebaskan dari dakwaan primer, denda Rp.250 juta subsider empat bulan penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.61 miliar TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.


Bagaimana Aturan Hukum Soal Daur Ulang Nomor Ponsel? Waspada 5 Potensi Risikonya

33 hari lalu

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Bagaimana Aturan Hukum Soal Daur Ulang Nomor Ponsel? Waspada 5 Potensi Risikonya

Kebijakan daur ulang nomor ponsel telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018. Bagaimana bunyinya dan risikonya.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Aturannya Tak Berlaku bagi Kreator Konten

36 hari lalu

Presiden Joko Widodo ditemui usai peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Aturannya Tak Berlaku bagi Kreator Konten

Jokowi mempersilakan kreator konten di Indonesia melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dengan berbagai platform digital.