TEMPO.CO, Palembang - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban kecelakaan Bus Sriwijaya yang jatuh di liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, mendapat santunan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Raharjo, mengatakan korban kecelakaan bus Sriwijaya tujuan Bengkulu - Palembang itu dijamin oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.
“Untuk 10 korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing- masing ahli waris yang sah melalui transfer ke rekening ahli waris,” kata Budi, Selasa, 24 Desember 2019.
Seperti diketahui, sebanyak 33 orang meninggal dunia dan 13 orang dalam perawatan di RS Besemah Pagaralam. Sedangkan santunan meninggal dunia untuk korban lainnya akan segera diserahkan pada kesempatan lain.
"Mengingat saat ini petugas Jasa Raharja masih melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah,” kata Budi. Adapun bagi seluruh korban meninggal dunia, masing- masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta. Selain itu, disediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat,” katanya.
BISNIS