Tim saat ini tetap melanjutkan pelaksanaan kegiatan di posko darurat dan lapangan untuk mengawasi lalu lintas ternak babi, sosialisasi, dan bimbingan teknis tentang ASF. Kementan juga telah mengalokasikan APBN sebesar Rp 5 miliar untuk mendukung operasional di lapangan.
Penyakit ASF telah terjadi di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS), sampai minggu ke-2 Desember 2019, total kematian ternak babi yang terjadi di Sumut dilaporkan mencapai 28.136 ekor.
Pemerintah Malaysia belakangan memutuskan untuk menghentikan impor daging babi asal Indonesia untuk sementara waktu. Larangan yang diberlakukan per 13 Desember 2019 ini dipicu meluasnya wabah virus tersebut sejumlah wilayah di Indonesia.
Selain melarang importasi daging babi, Wakil Menteri Pertanian dan Industri Berbasis Pertanian Malaysia, Sim Tze Tzin, pun melarang wisatawan dari luar negeri membawa produk berbahan baku daging babi ke negeri jiran. Petugas imigrasi Malaysia memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk turis dari luar negeri mengingat periode ini merupakan masa puncak liburan akhir tahun.
Langkah pelarangan ini pun disebut Sim dilakukan untuk melindungi industri daging babi Malaysia. Dia mengatakan bahwa industri babi lokal bernilai US$ 1,21 miliar dan berjalan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
ANTARA | BISNIS