Selanjutnya, pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga, khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.
Di samping itu, Heru menjelaskan aturan itu juga hanya berlaku untuk barang kiriman, yang biasanya dilakukan oleh perusaan e-commerce, jasa titipan, termasuk impor melalui kantor pos. Sehingga, tidak berlaku untuk barang bawaan penumpang. "Dengan kata lain, kebijakan barang penumpang tetap yang masih berlaku yakni US$ 500 per penumpang."