TEMPO.CO, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang berencana mencabut larangan ekspor benih lobster. Sebab, larangan tersebut dinilai merugikan nelayan penangkap dan pembudi daya benih lobster di NTB.
Menurutnya, Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti dianggap menutup nafkah nelayan. ''Untuk kepentingan nelayan, mendukung pencabutan larangan ekspor tersebut,'' kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Lalu Hamdi kepada Tempo, di Mataram, Selasa 24 Desember 2019.
Di NTB, kata dia, ada 10 ribu nelayan pencari benih lobster dan 500 pelaku budi daya. Sebelum dilarang ekspor, tahun 2013 NTB menghasilkan benih lobster hingga 10 juta ekor setahun. 25 persen berupa benih lobster mutiara yang harganya per ekor Rp 30 ribu nilai jualnya Rp 75 miliar dan lobster pasir per ekornya Rp 5 ribu senilai Rp 37,5 miliar. Atau keseluruhannya senilai Rp 112,5 miliar.
Potensi benih lobster di NTB tersebut disebabkan lokasi strategis dasar perairan yang cocok untuk kehidupan lobster berupa perairan yang bersih dan adanya batu cadas yang berlubang di sepanjang pantai selatan pulau Lombok dan pulau Sumbawa mulai dari Sekotong Lombok Barat hingga Lunyuk di Sumbawa dan Huu di Dompu.
Sehari sebelumnya, Senin 23 Desember 2019, Lalu Hamdi bersama Lombok Lobster Asosiasi melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD NTB. Salah seorang anggota Komisi II Busrah Hasan yang dikonfirmasi Tempo mengatakan kebijakan larangan ekspor itu merugikan. ''Seharusnya segera dicabut. Merugikan perekonomian nasional,'' ujarnya.
Busrah menyebutkan bahwa benih lobster tersebut hanya lima persen yang bertahan hidup menjadi dewasa. Ia ingat sewaktu dirinya menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, 1997 menyumbang 1000 keramba apung untuk keperluan budi daya masyarakat Telong - Elong dan Bantu Nampar di Lombok. ''Namun hasilnya masih lemah. Masih harus belajar budi daya dulu,'' ucapnya.
Cara menangkap benih lobster pun tidak mengganggu lingkungannya, sebab hanya menggunakan kantong bekas bungkus semen yang dipasang di laut. ''Bukan menggunakan potas yang dapat merusak karang,'' katanya.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional/Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan Amin Abdullah mengaku sudah bertemu para pelaku pembudi daya benih lobster di Lombok Timur, Senin 23 Desember 2019 malam. ''Kami setuju pencabutan larangan penangkapan benih lobster. Tapi terbatas untuk budi daya dan penjualan di dalam negeri,'' ujarnya.
Sedangkan Ketua Umum Blue Green Indonesia (BGI) Dian Sandi Utama yang berada di Lombok melakukan survei setelah sebelumnya melakukan di Sumatra Barat menentang pencabutan larangan tersebut. ''Ini bukan masalah politik antara Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo.
Dian Sandi Utama mengatakan di beberapa pantai yang diteliti oleh BGI bahwa telah muncul persoalan baru, pantai jadi keruh dan ekosistem rusak. Itulah alasannya BGI peduli persoalan itu dari pada membahas benih lobster sebagai devisa negara. ''Lingkungan kita ini semakin hari semakin memprihatinkan, '' ucapnya.
SUPRIYANTHO KHAFID