TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia Tutum Rahanta menyambut baik kebijakan perubahan ambang batas barang impor yang tak kena bea masuk. Ambang batas itu diubah dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman.
"Ini betul-betul hadiah akhir tahun, artinya pemerintah menerima usulan dunia usaha," ujar Tutum di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 23 Desember 2019.
Ia mengatakan selama ini industri dalam negeri, khususnya usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM, sudah terganggu dengan membanjirnya produk impor dari luar negeri.
Ia mengatakan kebijakan tersebut adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap terhadap industri dalam negeri. Karena itu, ia berharap IKM yang selama ini terseok-seok dihantam produk impor bisa lebih produktif untuk membanjiri pasar dalam negeri. "Kami berharap konsumen bisa menyerap produk IKM kita sendiri."
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah menyampaikan hal senada. "Kami selaku pelaku sektor offline seperti mendapat kado natal dan tahun baru," ujar dia.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah itu memberikan keadilan antara pelaku bisnis online dan offline. Apalagi, dengan adanya perlindungan untuk produk sepatu, tas, dan produk tekstil.
Selama ini, kata Budihardjo, ada banyak sekali merek-merek lokal di pusat perbelanjaan Tanah Air yang disokong oleh pelaku UMKM. Sehingga, kebijakan ini pun bisa membantu mereka untuk tumbuh. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi terobosan bagi industri lokal untuk memperbanyak produksi dan meningkatkan investasi.
Adapun Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama mengatakan kebijakan anyar ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap level playing field di industri. Sehingga, para pelaku industri lokal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Ke depan UMKM bisa tumbuh berkembang karena adanya perlakuan yang sama baik untuk online maupun offline, kami masih menunggu gebrakan lain yang pro bisnis," ujar Siddhi.
Kementerian Keuangan sebelumnya merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman. Kebijakan itu diambil untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
"Untuk melindungi saudara kita yang memproduksi barang-barang seperti sandal, tas, kerajinan, makanan, pakaian dan sebagainya yang diperdagangkan dalam e-commerce," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Heru, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN.
Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 menjadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.
Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.
Selanjutnya, pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga, khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.
CAESAR AKBAR