"Untuk melindungi saudara kita yang memproduksi barang-barang seperti sandal, tas, kerajinan, makanan, pakaian dan sebagainya yang diperdagangkan dalam e-commerce," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Senin.
Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Heru, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN. Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 menjadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.
Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif impor, darisemula total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen kini menjadi 17,5 persen saja. Selanjutnya, pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.
Sehingga, pajak untuk tiga komoditas favorit tersebut, tetap diberikan de minimis puntuk tarif bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN). Yaitu, Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.