TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas nilai barang impor kena pajak atau tarif bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Menanggapi hal ini, manajer kebijakan publik dan hubungan pemerintah Indonesia E-commerce Association (idEA) Rofi Uddarojat mengatakan, asosiasinya akan mengkaji dampak perubahan terhadap industri e-commerce di Indonesia.
"Mitra kami yang memiliki fasilitas cross border tidak begitu signifikan jumlahnya. Tapi pasti akan ada yang terdampak," ujar Rofi di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 23 Desember 2019. Ia pun menuturkan akan coba berkomunikasi dengan para pelaku perdagangan daring bermodel lintas negara tersebut.
Rofi memahami revisi ambang batas itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada usaha mikro kecil dan menengah, (UMKM) serta produk lokal. Ia pun menyebut lebih dari 50 persen mitra di platform e-commerce anggota idEa adalah UKM. Sehingga, besar transaksi lintas negara atau impor sejatinya tidak begitu signifikan. "Sebagian besar isinya adalah produk UMKM Indonesia."
Kementerian Keuangan sebelumnya merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman. Artinya, kini barang impor seharga sekitar Rp 42 ribu saja sudah dikenai pajak atau tarif bea masuk.