TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk sekaligus mengangkat Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Independen. Menanggapi rangkap jabatan ini, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga memastikan bahwa Ahok tidak akan mendapatkan gaji ganda dari Pertamina.
"Kalau Komut, dia komisaris independen, bukan dobel (gajinya)," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Arya menjelaskan, ketika status Ahok menjadi Komisaris Independen Pertamina maka ia tak memiliki sangkut paut oleh pemilik saham mayoritas dalam hal ini adalah Kementerian BUMN atau pemerintah. Sehingga menurutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjabat Komisaris Utama Pertamina sebagai perwakilan dari independen.
"Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Habis itu dia ditempatkan sebagai Komisaris Utama," Arya menjelaskan.
Sebelumnya, Vice President of Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, penunjukan Ahok sebagai dua Komisaris sekaligus ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar hari ini, 23 Desember 2019.
"Mengubah keputusan Kementerian BUMN November, di mana jabatannya pak Basuki sebelumnya Komut, menjadi Komut garis miring Komisaris Independen," tutur Fajriyah di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Fajriyah mengungkapkan, berdasarkan aturan Peraturan Menteri BUMN terkait penerapan tata kelola yang baik, BUMN harus memiliki anggota komisaris independen mencapai 20 persen dari total komisaris. "Which is kalau Pertamina saat ini, kita sudah punya pak Alexander Lei sebagai Komisaris Independen, sekarang ditambah satu Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen jadi sudah mencukupi sesuai aturan," ucapnya.
Seperti diketahui, Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019. Kini, setelah RUPS Pertamina, jabatan Ahok dikoreksi menjadi Komut/Komisaris Independen.
EKO WAHYUDI