TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah merevisi ambang batas nilai barang impor yang bebas rif tabea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman. Kendati demikian, ada tarif impor khusus untuk tiga produk favorit masyarakat, yaitu tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju.
Ketiga produk impor favorit itu dikenai tarif impor yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk lain. "Kalau ditotal (bea masuknya) menjadi lebih tinggi (dari produk lain)," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Menurut Heru, tarif impor lebih tinggi itu dikenakan untuk melindungi produk dari sentra produksi dalam negeri, misalnya dari Cibaduyut dan Cihampelas, Bandung, dan sentra lainnya. Adapun kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh para perajin dan produsen tas, sepatu, dan garmen.
Selama ini, tas, sepatu dan baju dari luar negeri tersebut banyak digemari masyarakat. Hal ini berimbas kepada banjir barang impor yang menghantam produksi lokal.
Seperti diketahui, beberapa sentra perajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan memilih menjual produk dari Cina. Untuk menjawab hal tersebut, Heru mengatakan do dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.