TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memburuk terjadi akibat satu produk, yakni saving plan atau JS Plan. Seperti apa produk tersebut dan bagaimana bisa menimbulkan masalah?
Kepada Bisnis, Jumat, 20 Desember 2019, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa produk JS Plan pertama kali diperkenalkan pada 2013. Melalui produk tersebut, Jiwasraya menawarkan proteksi selama lima tahun tetapi memiliki masa investasi satu tahun.
Artinya, setiap tahun terdapat klaim jatuh tempo yang harus dibayarkan, kecuali nasabah meminta perpanjangan polis atau roll over. Hexana menjabarkan bahwa setelah klaim dibayarkan, masa proteksi personal accident tetap berlangsung hingga tahun kelima.
Produk JS Plan dilabeli tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar untuk setiap polisnya. Menurut Hexana, nasabah dapat membeli lebih dari satu polis sehingga bisa memiliki nilai polis di atas Rp 5 miliar.
"Satu orang nasabah bisa memiliki lebih dari satu polis, bisa juga atas nama keluarganya yang lain," ujar Hexana kepada Bisnis, Jumat.
Baca Juga:
Produk tersebut mulanya dipasarkan melalui kanal bancassurance, di mana terdapat delapan bank pemasar produk tersebut, yakni BRI, BTN, KEB Hana Bank Indonesia, DBS Indonesia, ANZ Indonesia, QNB Indonesia, Standard Chartered Bank, dan Bank Victoria International.
Hexana menjelaskan bahwa mulanya produk itu sempat dipasarkan melalui kantor-kantor cabang Jiwasraya. Namun, manajemen menghentikan pemasaran di kantor cabang karena alasan tertentu.