Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indef: RUU Omnibus Law Jangan untuk Oligarki

Reporter

image-gnews
Anggota DPR dari PAN Zulkifli Hasan dan Pengamat Ekonomi INDEF Fadhil Hasan di DPR-RI Jakarta,(19/9). Zulkifli Hasan mendesak presiden segera membentuk tim untuk mengeksaminasi semua keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Wahyu Setiawan
Anggota DPR dari PAN Zulkifli Hasan dan Pengamat Ekonomi INDEF Fadhil Hasan di DPR-RI Jakarta,(19/9). Zulkifli Hasan mendesak presiden segera membentuk tim untuk mengeksaminasi semua keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan berharap rancangan undang-undang atau RUU berkonsep omnibus law tidak sekadar menguntungkan segelintir pihak. Fadhil meyakini bahwa RUU omnibus law didesain untuk memperbaiki iklim investasi. Pasalnya, sampai saat ini para pemodal asing belum terlalu terpincut masuk ke Tanah Air.

Meski bertujuan baik, dia berharap RUU omnibus law tidak semata mengakomodasi kepentingan investasi jangka pendek. Menurut Fadhil, tujuan jangka panjang RUU itu semestinya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

“Sehingga tidak hanya dalam konteks kepentingan segelintir ‘oligarki’,” katanya dalam acara diskusi Perspektif Indonesia: Wajah Kita 2019 di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019.

Senada dengan Fadhil, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mewanti-wanti agar RUU omnibus law mampu menghadirkan keadilan sosial. Untuk saat ini, dia menilai omnibus law baru diniatkan sekadar menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Kesan itu ditangkap Aidul karena kuatnya keinginan pembentuk UU untuk mempermudah sistem perizinan. Padahal, tambah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, perizinan semestinya tidak meninggalkan aspek pengendalian.

“Tujuan perizinan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Apakah betul? Jangan-jangan ini memperkuat oligarki,” katanya.

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, pemerintah mengajukan tiga RUU berkonsep omnibus law ke DPR. Dua di antaranya adalah terkait perekonomian yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Secara khusus, Presiden Joko Widodo menargetkan RUU Cipta Lapangan Kerja dapat disahkan pada semester I/2020. Meski demikian, Senayan belum dapat menjamin percepatan penyelesaian calon beleid tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Omnibus law adalah konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan revisi norma-norma dalam berbagai UU hanya lewat satu UU saja. RUU Cipta Lapangan Kerja, misalnya, digadang-gadang bakal merevisi 82 UU.

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono menjelaskan bahwa omnibus law merupakan konsep anyar buat DPR. Karena itu, dia pesimistis DPR dapat menyelesaikan RUU omnibus law perdana seperti keinginan pemerintah. “Kalau DPR tak memahami hal itu dan jalan sendiri, sebetulnya sulit,” katanya.

Djadijono mengingatkan kembali bahwa produktivitas DPR untuk menggarap RUU model normal saja tidak tercapai. Sekalipun RUU omnibus law adalah usulan pemerintah, tetap saja DPR membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

DPR, tambah Djadijono, memiliki kewenangan lebih besar dari pemerintah dalam pembentukan UU. Secara kelembagaan pun, pemerintah tidak etis memaksakan kehendaknya kepada DPR.

Menurut Djadijono, kewenangan mutlak pemerintah dalam legislasi hanyalah pada pembentukan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Namun, produk hukum tersebut pun tetap harus meminta persetujuan DPR agar sah menjadi UU.

“Saya tak yakin RUU omninus law selesai tahun depan meskipun Presiden ngotot. Pemerintah tak bisa memaksa DPR seperti halnya DPR tak bisa memaksa-maksa pemerintah,” ujarnya.

BISNIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

29 hari lalu

Didin S Damanhuri. dok.IPB
Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

30 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

30 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

31 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.


PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

31 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

35 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

35 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

35 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

37 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.