TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara terkait polemik ekspor benih lobster. Menurut dia, pemerintah tetap mendorong pengembangan benih lobster lewat budidaya di dalam negeri, seperti halnya ikan dan udang.
Maka, sistem budidaya dan ekspor inilah yang sedang dikaji oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. salah satunya menyangkut usia benih lobster. “Dari budidaya itu kan ada usia berapa yang bisa dijual dan diekspor, biasanya itu ada hitungan mortality rate, dan yang lain,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2019.
Rencana Edhy Prabowo membuka kembali kran ekspor benih lobster ini telah memantik polemik beberapa waktu terakhir. Sebab, menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti telah melarang ekspor bahkan penangkapan benih lobster sejak 23 Desember 2016. Larangan termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, Susi melarang penangkapan dan/atau ekspor lobster ke luar negeri. Larangan berlaku untuk dua kondisi: pertama, lobster yang sedang dalam kondisi bertelur dan kedua, memiliki panjang karapas di bawah 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor. Di luar itu, ekspor boleh-boleh saja.
Tak hanya itu, Susi juga melarang setiap orang menjual benih lobster untuk budidaya. Aturan ini pula yang menyulut perseteruan Susi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada 4 April 2019. Luhut ingin aturan itu direvisi.
Sehingga saat ini, Edhy berencana merevisi aturan tersebut. Berdasarkan penelitian, kata dia, kalau benih lobster dibiarkan secara natural di alam, hanya 1 persen yang bisa tumbuh menjadi lobster dewasa. Untuk itu, ia akan mendorong budidaya lobster agar 2,5 hingga 5 persen lobster dewasa bisa dikembalikan ke alam.
Edhy mengakui butuh waktu untuk mengembangkan infrastruktur budidaya lobster. Sementara, ada sekelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari benih lobster. Sehingga, kalau pun ekspor diizinkan kembali, Edhy tetap akan memberlakukan kuota atau jumlah benih yang boleh dijual.
Airlangga sepakat dengan Edhy, bahwa tak banyak benih lobster yang bisa bertahan hidup di alam. “Tapi kalau dibudidayakan, potensi hidupnya lebih besar, nah ini yang jadi pertimbangan,” kata dia. Kata Airlangga, sepanjang kajian dari Edhy Prabowo belum jadi aturan, maka larangan ekspor zaman Susi masih berlaku sampai saat ini.
Anggapan lobster dapat dibudidayakan pernah dijelaskan Susi dalam akun twitternya pada 18 Desember 2019. Susi mengatakan bahwa lobster hanya bisa berkembang biak di alam, karena belum bisa secara artificial breeding. “Tidak seperti udang dan ikan yang sudah dibuat in house kawin dan beranak,” kata dia.
Susi pun menyebut bibit lobster adalah plasma nutfah yang tidak boleh diambil dari alam, kecuali untuk penelitian. “Kita harus dilindungi, supaya lobster tetap ada,” kata Susi.
FAJAR PEBRIANTO