INFO BISNIS — AdaKami, Platform P2P (Peer-to-Peer) Lending di bawah manajemen PT Pembiayaan Digital Indonesia, telah mendapatkan perizinan usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat nomor KEP-128/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019. AdaKami berhasil memperoleh izin dari OJK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK pada 21 Desember 2018.
President Director AdaKami, Bernardino M. Vega Jr. menyatakan, setelah memperoleh izin dari OJK, AdaKami akan semakin giat menciptakan positive branding di masyarakat, seperti mengadakan seminar dan workshop di kampus-kampus serta berpartisipasi pada program-program pengembangan inklusi keuangan dari OJK.
Baca Juga:
AdaKami juga akan berkomitmen meningkatkan transaksi pinjaman produktif melalui kerja sama dengan institusi/asosiasi yang berbeda, seperti grup peternak ikan air tawar, peternak ayam, pedagang kaki lima dan lain-lain. Melalui hal ini, Adakami berharap dapat berkontribusi secara berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Bernardino menambahkan, izin dari OJK sangat penting bagi AdaKami sebagai bukti komitmen melayani masyarakat Indonesia melalui penyediaan jasa keuangan berbasis teknologi, sehingga masyarakat Indonesia yang sebagian besar tidak memiliki akses pada lembaga keuangan dapat memperoleh akses dan menerima pelayanan dengan baik.
Terkait faktor keamanan, AdaKami telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 pada bulan Juli 2019. Hal ini membuktikan bahwa AdaKami berkomitmen untuk menjaga privasi pengguna dengan sistem keamanan yang teruji.
Baca Juga:
Selain itu, melalui teknologi manajemen risiko Artificial Intelegence (AI) dan big data, proses pengajuan pinjaman terbukti cepat dan lebih mudah.
AdaKami telah menyalurkan pinjaman secara akumulatif hingga mencapai Rp 637 miliar dengan total pengguna sebanyak 216 ribu di awal Desember 2019 dan telah berpartisipasi pada lebih dari 14 kegiatan sosialisasi dan pengembangan inklusi keuangan selama tahun 2019, baik bersama OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia. (*)