Peresmian digitalisasi data perpajakan Pertamina ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, serta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan kepatuhan wajib pajak. Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut telah dimulai sejak awal 2018.
“Dengan satu transaksi entry sudah keluar SPT. Jadi, mengurangi cost of compliance. Orang yang mengurusi pajak bisa jadi berkurang setengahnya. Sepanjang semua clear di SPT nggak pendalaman lebih,” tambahnya
Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Ditjen Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai. Ini diterapkan untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina.
Selain mendapatkan data perpajakan Pertamina, data transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).
BISNIS