TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunjuk 37 bank pelaksana untuk menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2020. Dari jumlah tersebut, 36 bank merupakan bank yang telah lama menjadi penyalur dana FLPP, dan satu bank yang yang baru bergabung, yaitu BNI Syariah
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengatakan 37 bank pelaksana yang ditunjuk terdiri dari 10 bank nasional dan 27 bank pembangunan daerah.
“Penunjukan bank pelaksana sebagai penyalur dana FLPP berdasarkan hasil evaluasi kinerja realisasi penyaluran dana FLPP sejak kuartal I-kuartal IV/2019,” ujar Arief di sela-sela acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) Penyaluran FLPP Tahun Anggaran 2020 antara BLU PPDPP dengan bank pelaksana di Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.
Menurut dia, penunjukan bank penyalur dana pembiayaan FLPP ini dilakukan dengan mempertimbangkan unsur penilaian kinerja. Penilaian itu dilakukan melalui proses verifikasi, hasil pemantauan lapangan terkait ketepatan sasaran, termasuk dukungan pelaksanaan host to host, serta indikator kinerja keuangan
Arief menyatakan bank yang gagal untuk memenuhi target penyaluran KPR FLPP pada tahun sebelumnya tidak lagi ditunjuk sebagai bank pelaksana penyalur dana. Dia menyebut ada tiga bank pelaksana pada 2019 yang gagal memenuhi target penyaluran KPR FLPP.
Lebih lanjut, dia menyatakan pada 2020 pemerintah juga akan lebih fokus pada penyelenggaraan pembiayaan perumahan yang efisien dan efektif sekaligus memperhatikan kualitas bangunan rumah subsidi melalui pemanfaatan IT secara maksimal.
Arief menjelaskan, pada 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP senilai Rp 11 triliun yang terdiri dari Rp 9 triliun dari DIPA dan Rp 2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah. Nilai tersebut meningkat 38 persen dari target yang ditetapkan pada 2019.
Pada 2019, pemerintah melalui BLU PPDPP mengalokasikan anggaran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP senilai Rp 7,58 triliun dari DIPA untuk 74.068 unit rumah. Hingga 17 Desember 2019, realisasinya telah mencapai 104,6 persen dengan nilai Rp 7,5 triliun yang setara dengan 77.472 unit rumah.
“Dengan realisasi tersebut, maka total penyaluran dana prosejak 2010 hingga 17 Desember 2019 mencapai Rp 44,329 triliun untuk 655.239 unit rumah,” kata Arief.