TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Badan Usah Milik Negara Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir telah menyiapkan langkah-langkah untuk menyehatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah pertama adalah membentuk induk perusahaan asuransi.
"Melakukan holdingisasi asuransi sehingga diharapkan bisa membantu mendapatkan dukungan anggaran yang besar. (Dana itu) nantinya bisa dipakai untuk melakukan pembayaran terhadap nasabah Jiwasraya," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Penggalangan dana lewat holdingisasi itu diharapkan bisa terealisasi paling lambat kuartal dua tahun depan.
Adapun langkah kedua untuk menyehatkan kinerja keuangan asuransi pelat merah ini, kata Arya, adalah akan melibatkan anak usahanya yakni Jiwasraya Putra. Anak usaha Jiwasraya ini terbilang sehat dan tak ada kaitan utang dengan induknya, sehingga dapat mencari mitra untuk berinvestasi pada perseroan.
Arya mengungkapkan, sudah ada lima investor yang berminat masuk ke Jiwasraya. Empat di antaranya adalah investor asing, sedangkan sisanya investor dari dalam negeri. Pihaknya pun menargetkan sudah ada investor yang mau masuk ke Jiwasraya pada triwulan I /2020.
Lalu yang ketiga, kata Arya, adalah melakukan restrukturisasi utang Jiwasraya. Ia menjelaskan, beban tunggakan dari perseroan akan dipilah yang memungkinkan untuk dilunasi segera, dan utang mana bisa diberikan penangguhan waktu dalam hal pelunasan. Dengan demikian, Jiwasraya bisa merencanakan penggunaan dari keuangan yang akan didapatkannya nanti.
"Langkah berikutnya adalah melakukan restrukturisasi utang-utang besar. Kenapa seperti itu? Karena tujuannya adalah utang-utang yang besar ini bisa di-split waktunya agar lebih panjang," kata Arya.
Selain ketiga langkah di atas, Arya pun mendukung kasus Jiwasraya ini melibatkan unsur penegak hukum seperti Kejaksaaan. Kementerian BUMN menduga ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan Jiwasraya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menaksir bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,7 triliun akibat Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Kejaksaan pun menduga bahwa Jiwasraya tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya diketahui berinvestasi pada aset paling berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga bisa dibawa ke ranah hukum.
EKO WAHYUDI | ANTARA