Said juga menyarankan pemerintah segera mengambil langkah menyelamatkan Jiwasraya dengan mengisolasi produk dan beban perusahaan di unit tertentu. "Lalu mengejar orang yang mengambil uang di Jiwasraya dan minta dipidana dan dikembalikan (uangnya)," ujarnya.
Selain menyebabkan negara buntung lantaran saham gorengan, perusahaan asuransi pelat merah tersebut saat ini ditengarai menanggung gagal membayar polis sebesar Rp 12,4 triliun. Posisi gagal bayar itu tercatat per Desember 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan ada indikasi tindak kriminal pada kasus gagal bayar Jiwasraya. Karena itu, ia akan meminta aparat hukum melakukan penanganan terhadap kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya sudah mendatangi kantor Kementerian BUMN belakangan ini untuk merembuk kasus gagal bayar. Salah satu nasabah asuransi Jiwasraya, Haresh Nandwani, menanyakan penyelesaian pembayaran polis. "Kami mau menanyakan mengenai Jiwasraya, bagaimana kelanjutan dan penyelesaiannya," ujar Haresh.
Haresh mengatakan, para nasabah ingin adanya kepastian terhadap pembayaran polis. Ia menuturkan Jiwasraya pernah menjanjikan akan membayarkan tanggung jawabnya pada kuartal pertama yang kemudian ditunda hingga kuartal kedua 2018. Namun hingga saat ini tak kunjung terealisasi. "Ini kan milik pemerintah, BUMN, kita dulu investasi karena kita percaya BUMN. Kalau negara tidak bisa bayar, kita percaya siapa lagi," katanya.
Kasus gagal bayar Jiwasraya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung memastikan sudah ada tersangka dalam kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik perseroan.
FRISKI RIANA | DEWI NURITA | BISNIS