TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan diminta tak langsung berhenti setelah mengumumkan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Pengacara saksi kunci, Arisakti Prihatwono, menilai ada hal yang lebih penting ketimbang hanya mengumumkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan mobil mewah tersebut. "Justru yang harus diperhatikan adalah perlindungan hukum terhadap saksi kunci terhadap ditemukannya masalah tersebut," ucapnya seperti dikutip dari rilis, Kamis, 19 Desember 2019.
Terlebih, kata Arisakti, bila saksi penting dalam kasus itu adalah warga negara asing. "Jangan sampai sudah berjibaku memberanikan diri membongkar, justru dia mendapat celaka karena dikriminalisasi oleh pihak yang tidak suka kasus mobil mewah ini dibuka."
Arisakti menjelaskan bahwa Status Warga Negara suatu Negara (the Sending State) yang berada di wilayah negara lain, baik yang bersifat sementara, semi permanen maupun permanen berada di dalam kewenangan atau yurisdiksi negara setempat (the Receiving State). Bahwa Warga Negara Asing jelas harus tunduk pada Hukum Nasional Negara Penerima.
Negara Penerima, kata Arisakti, kecuali harus memberikan perlindungan dan perlakuan terhadap Warga Negaranya sendiri menurut hukum nasionalnya juga harus melakukan hal yang sama terhadap Warga Negara asing yang berada di wilayah yurisdiknya tanpa adanya perbedaan-perbedaan (Non-Discriminatory Treatment).
Tindakan semacam ini bukan saja didasarkan atas hukum nasionalnya tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip mengenai tanggung jawab Negara yang diatur dalam Hukum Internasional. Karena itulah penting bagi negara Republik Indonesia untuk berterima kasih kepada Warga Negara Asing yang bersedia membuka kedok kejahatan korporasi mobil mewah walaupun dia bukan warga negara Indonesia.
Sebelumnya diketahui terungkapnya praktek kejahatan mobil mewah ini karena jasa baik warga negara asing. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini KPK telah resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.