Adapun ihwal alasan ekspor untuk keberlangsungan pengembangbiakan ikan, Susi mengatakan saat ini konvensi internasional menyepakati budidaya hanya sebatas membesarkan. Susi mengatakan, bila tak sejalan dengan konvensi global, Indonesia akan dianggap sebagai bangsa yang tidak peduli terhadap keberlanjutan ekosistem dan ekologi.
"Yang namanya plasma nutfah itu harus dilindungi keberadaannya dan keberlanjutannya. Di banyak negara pengambilan plasma nutfah adalah kejahatan serius," ucap Susi.
Menteri KKP Edhy Prabowo sebelumnya menyatakan ada kemungkinan pemerintah bakal membuka kembali keran ekspor benih lobster dengan kuota. Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan nilai tambah budidaya lobster di level petambak.
"Kenapa enggak ambil langkah izinkan budidaya, kita berikan (izin) ekspor (benih lobster) dengan kuota," kata Edhy dalam rapat kerja nasional KKP di Jakarta Pusat, 4 Desember lalu.
Adapun ihwal alasan keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan budidaya, Edhy memastikan petambak menyediakan restok lobster dewasa sebanyak 5 persen. Ia lantas meminta ada kajian khusus terkait perkembangbiakan lobster seandainya kebijakan ekspor benih lobster diterapkan.