TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Dengan keputusan itu, kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan telah sesuai dengan konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya hari ini memutuskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK," seperti dikutip dari keterangan tertulis OJK yang diterima Tempo di Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.
Adapun ketetapan itu, muncul dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51. Dalam hal ini, mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Adapun sebelumnya, OJK didugat empat orang dosen terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara
Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari. Keempat dosen tersebut, mengajukan gugatan karena melihat kewenangan OJK tentang penyidikan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai aturan.
Empat dosen Universitas Surakarta itu mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Keempatnya, meminta MK menguji Pasal 1 angka 1 serta Pasal 9 huruf c UU OJK terhadap kata "penyidikan."
Kemudian, pembacaan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Kostitusi itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi delapan hakim anggota. Yakni, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019.
Dengan adanya keputusan ini, maka kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan. Artinya, tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh OJK sah secara konstitusional, sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.
Selain itu, dengan adanya keputusan itu, artinya MK menyatakan bahwa kewenangan OJK bukan hanya semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif. Namun, dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia.
DIAS PRASONGKO